Pulang Pisau, kalselpos.com -Tim gabungan terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah Polres Pulang Pisau, yang dibantu Resmob Polres Banjarbaru bersama Resmob Polda Kalsel, berhasil mengamankan tersangka tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka yang tak lain adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial U wanita (46) dan F pria (24), ini ditangkap pada Selasa (30/3) dini hari, pukul 01.30 WIB, di Desa Jambu Raya, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Pasutri ‘beda usia’ tersangka curanmor tersebut diamankan, usai mendapatkan laporan korban bernama Agus ke sentra pelayanan kepolisian Polsek Kahayan Tengah, sehari sebelumnya, yakni Senin (29/3), sebelum dikembangkan dan ditindaklanjuti.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP YuniarAriefianto melalui Kapolsek Kahayan Tengah, Iptu Rozikin SH mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan pasutri tersebut, terjadi pada Senin (15/3), sekitar pukul 01.00 WIB di
di depan teras luar barak korban Agus (52), Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah.
Kedua tersangka saat itu berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha MX warna merah maron bernomor polisi KH 4918 J, jelasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor : S.A. Lingga