Marabahan, kalselpos.com – Menyikapi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 06 tanggal 19 Maret 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro), maka Pemprov Kalsel menggelar rapat bersama jajaran forkopimda provinsi dan bupati/wali kota se-Kalsel.
Pemkab Kabupaten Barito Kuala (Batola), rapat perpanjangan PPKM Mikro itu diikuti Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Ketua DPRD Saleh, Pj Sekda H Abdul Manaf, seluruh forkopimda, Kalak BPBD Sumarno, dan Kadinkes Hj Azizah Sri Widari, dan Satpol-PP.
“PPKM Mikro di Kalsel telah berakhir 8 Maret 202, dan sekarang sudah ada Instruksi Mendagri Nomor 06 tahun 2021 yang akan dilaksanakan,” terang Pj Gubernur Kalsel saat mempimpin rapat secara virtual,”baru -baru ini.
Disampaikannya, penerapan PPKM adalah untuk mengantisipasi bertambahnya angka penularan Covid-19. Untuk itu diharapkan selama penerapan nantinya tak boleh ada acara yang membuat kerumunan orang banyak yang berpotensi menimbulkan penularan.
Untuk memutus mata rantai Covid-19 warga, Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#Satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitanganpakaisabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Red : Penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan
Penulis : muliadi
Editor : muliadi