Rantau, kalselpos.com – Bupati Kabupaten Tapin, HM Arifin Arpan menginstruksikan kepada tim Satgas Covid-19 untuk melakukan pendataan bagi para pekerja perusahaan, baik lokal maupun luar daerah Tapin dan sekaligus kewajiban melakukan rapid antigen.
Instruksi itu dilontarkan bupati saat memimpin rapat untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu juga berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 5 tahun 2021, yaitu tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Untuk memutus mata rantai Covid-19 warga, Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#Satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitanganpakaisabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Red : Penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan
Penulis : dillah
Editor : s.a lingga