Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam upaya penanganan Covid-19 yang langsung dipimpin Bupati HM Arifin Arpan.
Rakor yang dilaksanakan belum lama ini dilaksanakan adalah untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu juga berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 5 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Tim Satgas Covid-19 Tapin harus melakukan pendataan bagi pekerja perusahaan, baik lokal maupun luar Tapin dan sekaligus kewajiban melakukan rapid antigen kepada para pekerja yang berasal dari luar Tapin,”tukas Arifin Arpan ke Satgas.
Untuk memutus mata rantai Covid-19 warga, Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#Satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitanganpakaisabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : dillah
Editor : muliadi
Red : berkomentarlah yang bijak.!!
penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya.