Banjarbaru, kalselpos.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) merumuskan master plan Sentra Perikanan Daratan Terpadu (SPDT) dan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT).
Sekretaris DKP Kalsel HM Fadheli perumusan master plan SPDT dan SKPT merupakan program prioritas pada tahun anggaran (TA) 2021.
“Tujuan pembangunan SPDT dan SKPT ini merupakan bentuk upaya mengayomi daripada para pembudidaya dan usaha pengolahan perikanan,” terang Fadheli, Rabu (17/3) tadi.
Namun untuk penyusunan master plan SPDT, pihaknya harus melalui persetujuan pemerintah pusat. Pasalnya kewenangan perikanan darat dan budidaya air tawar berada pada pemerintah kabupaten kota. Hal ini sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 90.
“Karena itu perlu dirumuskan langkah yang tepat bagaimana agar Pemprov dapat berperan dalam pengelolaan budidaya air tawar di lintas kabupaten kota se Kalsel,” katanya.
Rumusan tersebut akan diajukan ke pemerintah pusat. Apabila dapat disetujui pusat pengembangan SPDT kerjasama Pemprov dan pemerintah kabupaten kota hanya terjadi di Kalsel.
Direncanakan SPDT akan dibangun untuk wilayah Banua Enam sementara SKPT untuk wilayah Tanbu dan Kotabaru.
Dalam SPDT dan SKPT, akan ada pengembangan bisnis perikanan daratan dan kelautan dari hulu sampai hilir seperti pengembangan kelembagaan, sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya perikanan berkelanjutan.
Pengembangan SPDT dan SKPT akan berfokus pada peningkatan nilai tambah dan daya saing serta modernisasi korporasi. “Dengan adanya SPDT dan SKPT akan membangkitkan perekonomian masyarakat di air tawar dan laut baik kegiatan tangkap, budidaya dan lainnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya