Banjarmasin,kalselpos.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin sampaikan aspirasi para nelayan di tiga kabupaten, yaitu Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan kesulitan para nelayan dalam mengukur dan mendaftarkan kapal mereka khususnya yang punya tonase besar.
Untuk kapal yang di bawah 7 GT (Gross Tonnage) sedikitnya ada 200 armada kapal yang diukur. Kemudian untuk kapal-kapal besar (lebih 30 GT), mereka harus ke Banjarmasin untuk mengurusnya. Bagi yang berlokasi di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut, ini menjadi persoalan. Sedangkan yang di Banjarmasin tak masalah karena memang dekat.
“Kebetulan saya turun ke lapangan dan bersama jajaran perhubungan melakukan pengukuran. Setelah diukur, nelayan diberikan surat pas kecil di tempat, saat itu juga. Saya berterima kasih kepada jajaran perhubungan,” ujar Syaripuddin Kepada kalselpos.com di sela-sela kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke Kemenhub, Rabu (3/3).
Sejauh ini ia telah bekoordinasi dengan pihak KSOP masing-masing Kabupaten. Namun di tiga daerah ini kalau ke Banjarmasin mereka membutuhkan biaya yang cukup besar, memakan waktu yang tidak sedikit dan lain-lain.
Oleh sebab itu sambung pria yang akrab disapa Bang Dhin ini berharap untuk pencatatan atau pendaftaran kapal kalau ini sesuai aturan, dilakukan di Kabupaten setempat saja, artinya memang para nelayan ini sebenarnya ingin kapal-kapalnya punya izin, (legalitasnya jelas), hanya saja mereka terkendala dalam pengurusan.
“Mereka menyambut antusias wacana tersebut. Jika aturan memungkinkan, kami siap untuk melaksanakan,” terangnya.
Ia juga menegaskan, jika regulasi tersebut bisa dijalankan dengan jemput bola, maka ini berdampak positif bagi negara dan daerah, khususnya masing-masing kabupaten/kota karena akan menambah pendapatan.
Kemudian usai pertemuan tersebut sudah ada jalan keluar untuk mengatasi persoalan pendaftaran kapal nelayan di Kalsel. Selanjutnya untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal nelayan ia menyarankan agar ada penambahan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Khususnya untuk juru ukur kapal. Agar prosesnya bisa lebih cepat,” harapnya
Sementara itu Kasi Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Barang dan Petikemas Kemenhub, Galih Ernowo didampingi
PH Kasubdit Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Farid Arma menuturkan, sebenarnya untuk pendaftaran kapal bisa dilakukan paketan. Misalnya ada 200 kapal yang mau diurus, bisa dikuasakan ke satu orang pemegang mandat kuasa. Sedangkan pemilik, hanya saat penandatangan saja. Misalnya, bisa di Kotabaru atau Banjarmasin.
Bisa pula kirim surat ke Kasi Pengukuran Pendaftaran untuk pendaftaran kapal, sedangkan untuk 7 GT ke atas dapat melalui perwakilan nelayan yang mendaftarkan kapal-kapal tersebut.
“Yang jelas harus dilengkapi dengan beberapa dokumen, seperti surat kuasa, surat ukur, KTP dari pemilik dan KTP yang dikuasakan. Berkas di online-kan. Tinggal dijadwalkan kapan persetujuan penandatangan,” tandasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Sidik
Editor: Bambang CE
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya