Paringin,kalselpos.com.- Pemerintah Kabupaten Balangan Melalui Lembaga Tilawatil Qur,an Kabupaten Balangan akan melaksanakan Musyabaqah Tilawatil Qur,an Tingkat Kabupaten Balangan Ke 14 Tahun 2021.
Kegiatan ini akan berlangsung pada 5 Maret 2021 sampai selesai di Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan .
Sehubungan dengan itu Panitia pelaksana MTQ Ke 14 Tahun 2021 melaksanakan pelantikan dan pengukuhan Dewan Hakim dan Juri Rabu (3/3) di Aula Benteng Tundakan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.
Kegiatan ini dihadiri langsung orang Nomor satu Bumi Sanggam Kabupaten Balangan.H.Abdul Hadi .
Dalam kesempatan ini Ketua LKPTQ Kabupaten Balangan,H.Albani Abbas,menyampaikan bahwa kegiatan MTQ Ke 14 Tingkat Kabupaten Balangan yang akan dilaksanakan dari 5 Maret sampai selesai dengan mengambil tempat ruang Madrasyah Aliyah Batu Mandi Kecamatan Batu Mandi Kebupaten Balangan .
“Tentunya kegiatan MTQ ini sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, selain itu setiap peserta diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan selain membuat jarak setiap peserta hanya boleh mengirimkan 4( empat) orang peserta dan kafasitas ruang hanya boleh terisi separuh dari kafasitas yang ada,”ujarnya.
H.Albani Abbas, juga sangat berterimakasih kepada Bupati Balangan H.Abdul Hadi yang sangat mendukung pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Balangan.
Pada kesempatan ini Bupati Balangan H.Abdul Hadi, mengapresiasi dengan adanya pelaksanaan MTQ ke 14 Tahun 2021 tingkat Kabupaten Balangan di Kecamatan Batu Mandi.
“Harapan kami nantinya para juara berbagai bidang akan dapat menunjukan kwalitas untuk dapat menjadi juara tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang akan di gelar di Tanah Bumbu .
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:kurnadi
Editor:wandi
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya