Prof Dr Armida Erliyani SH MH : “Sengketa wakaf mutlak kewenangan Peradilan Agama”

Prof Dr Armida Erliyani SH MH

Palangka Raya, kalselpos.com – Sengketa tanah wakaf yang terjadi di Kota Palangka Raya, Kalteng, dinyatakan mutlak adalah kewenangan peradilan agama, bukan peradilan umum.
Pendapat tersebut disampaikan Prof Dr Armida Erliyani SH MH, pakar hukum acara peradilan agama dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
“Dalam perkara di Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, itu sebenarnya menurut saya dari aspek hukum acara. Prinsip itu semesti tidak terjadi di putusan PTA, apalagi sampai menyatakan, PA Palangka Raya tidak berwenang,” jelasnya, via pesan WhatsApp kepada Kalsel Pos, Senin (1/3/21) siang.
Menurutnya, PA jelas berwenang, karena perkara itu, pokok perkaranya adalah sengketa wakaf. “Dan, ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 khususnya Pasal 49, di mana bidang wakaf dinyatakan adalah kewenangan mutlak lingkungan peradilan agama,” tegasnya.
Di bagian lain, Prof Dr Armida Erliyani SH MH juga mengungkapkan, walau dalam sengketa wakaf tersebut, ada sengketa keperdataan lainnya, yakni tentang keabsahan yayasan. “Tetapi itupun tetap bukan perkara yang berdiri sendiri, namun satu kesatuan dengan perkara pokoknya,” bebernya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Rata atas sengketa tanah wakaf seluas 58 Ha dinilai aneh oleh Wikarya F Dirun SH, selaku kuasa hukum Penggugat, dalam hal penerima wakaf, yakni Nazir.
Sebab, pada salinan putusan di PA Palangka Raya, majelis hakim yang diketuai oleh Hj Norhayati dan hakim anggota Hj Ida Sariani dan HM Azhari, sempat menolak eksepsi para tergugat pada putusan Sela, sekaligus menyatakan PA Palangka Raya berwenang untuk mengadili perkara ini, hingga memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, sebelum putusan Penggugat dinyatakan dikabulkan.
Namun di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, begitu kasusnya di-Banding pihak Tergugat, majelis hakim PTA, malah mengeluarkan putusan mengejutkan, dalam perkara sengeka tanah wakaf seluas 58 Ha, yang memiliki nilai jual puluhan hingga ratusan miliar tersebut.
Dalam putusannya, PTA menyatakan, permohonan Banding pembanding secara formil dapat diterima, sekaligus menyatakan membatalkan putusan PA Palangka Raya Nomor 591/Pdt.G/2019/PA.Plk, dan mengadili sendiri dengan menyatakan perkara yang terdaftar di PA Palangka Raya (sengeka tanah wakaf) bukan wewenang Pengadilan Agama.
Sekedar diketahui, sengketa tanah wakaf di Karanggan, Kota Palangka Raya tersebut berawal ketika H Kamuk Ranggan, mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat. Namun, pada saat kerusuhan etnis Madura 2001 lalu, salah seorang pengajar di Pondok Pesantren Al Muhajairin membawa serta sertifikat tanah untuk mengungsi ke Madura.
Dan, dalam perjalanannya surat tanah tersebut dibalilknama menjadi tanah milik yayasan. Padahal telah diwak: safkan oleh pemilik (H Kamuk Ranggan) untuk umat.
Atas perubahan nama sertifikat tersebut, Nazir atas tanah penerima wakaf melakukan gugatan ke PA Palangka Raya.
“Karenanya, kita akan melakukan upaya kasasi atas putusan PTA Palangka Raya. Sebab, tanah wakaf merupakan kewenangan PA, tetapi PTA menyebut bukan kewenangan PA. Ini juga menjadi pertanyaan kita, ada apa dengan PTA,” sebut Wikarya F Dirun SH, kepada Kalsel Pos.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Bacaan Lainnya

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis/editor : s.a lingga

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait