Perda Nomor 13 tahun 2018, Masyarakat wilayah pesisir dibolehkan buka Objek Wisata

Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat sosialisasikan Perda Nomor 13 tahun 2018 di Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (26/2).(ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – Peran serta masyarakat pesisir sangat diperlukan dalam mensukseskan dan menegakan aturan melalui Peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Berdasarkan isi cakupan di dalamnya jelas sangat diperbolehkan wilayah pesisir dijadikan objek wisata, seperti di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

“Tempat rekreasi di wilayah pesisir diperbolehkan dan mendapat izin serta diakui secara aturan,” kata Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi kepada kalselpos.com di sela-sela kegiatan sosialisasi Perda Nomor 13 tahun 2018 bertempat di Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (26/2).

Bacaan Lainnya

Perda ini telah dirampungkan sekitar 1 tahun terakhir yang mengatur hak-hak keberadaan masyarakat pesisir dan pulau kecil. Diharapkan dengan regulasi ini bisa menambah pendapatan masyarakat sekaligus kewajibannya dalam menjaga kelestarian laut termasuk ekosistemnya.

“Tentunya dalam Perda ini ada aturan dan batasan dalam hal memanfaatkan hasil laut,” terangnya.

Salah seorang waga pesisir di Kabupaten Kotabaru, Jamhuri dalam dialog menanyakan peran serta masyarakat harusnya seperti apa agar Perda ini bisa berjalan sesuai harapan?

“Apa yang bisa kami lakukan untuk mensukseskan Perda ini?,” ucap Jamhuri bertanya.

Yani Helmi menegaskan yang terpenting peranan warga tetap menjaga ekosistem dan kelestarian di dalam laut sehingga jangka panjang potensi kekayaan laut bisa terus dimanfaatkan tanpa merusaknya, oleh karena itu adab dan etika melaut perlu dijaga bersama-sama karena ini menjadi tanggung jawab bersama bukan saja kepada Pemerintah semata.

Kemudian Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani serta Kepala Seksi Tata Operasional, Pelabuhan Perikanan Batulicin Sudiono mengungkapkan penyerbarluasan Perda ini penting dilakukan agar diketahui publik sehingga capaian sektor perekonomian meliputi hasil tangkap ikan, pariwisata dan lainnya bisa terus ditingkatkan.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Sidik
Editor: Bambang CE

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait