DPRD Kalsel sosialisasikan Perda Jaminan Hukum Masyarakat Miskin

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin ketika sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2015, Jumat (26/02) di Gedung Sarantang Saruntung, Tanah Laut.(ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin perlu di sosialisasikan dan disebarluaskan. Hal ini penting agar perlindungan hukum menjadi hak mutlak bagi mereka yang lemah dari segi perekonomian.

“Ini bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat, melindungi hak-haknya sebagai warga negara,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), M. Syaripuddin SE M.A.P kepada Kalselpos di sela-sela kegiatan edukasi sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2015, di Gedung Sarantang Saruntung, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (26/02).

Bacaan Lainnya

Sejumlah kepala desa di Kabupaten Tanah laut dengan antusias hadiri sosialisasi dan penyebarluasan Perda tersebut oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel.

Menurut Syaripuddin jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat miskin ini bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada rakyat, apalagi selama ini hak keadilan mereka cenderung terbaikan karena ketidaktahuan dalam mendapatkan bantuan hukum ini. Poinnya adalah masyarakat saat ini akan mendapatkan penasehat, edukasi dan pendampingan jika diperlukan.

“Semoga dengan adanya perlindungan hukum ini mereka bisa mendapatkan haknya dimata hukum,” harap pria yang akrab disapa Bang Dhin ini

Sementara itu, Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pemprov Kalsel, Said SH LLM selaku narasumber pada sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2015 menekankan, Perda ini harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat miskin karena keberadaannya jelas membantu mereka yang kurang mampu, karena bisa saja selama ini ada stigma bahwa untuk mendapatkan perlindungan hukum memerlukan biaya besar sehingga disini kendala mereka.

“Karena perda ini diperuntukan melindungi masyarakat miskin, nantinya dibuktikan dengan surat keterangan miskin,” jelasnya.

Mekanisme lembaga bantuan hukum ini tidak sebatas mendampingi mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai atau hanya dipersidangan saja akan tetapi juga menerima konsultasi hukum jika diperlukan.

Narasumber lainnya pada sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Dr. Ahmad Suhaimi S.Sos S.H M.H.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Sidik
Editor: Bambang CE

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait