Bakeuda optimalkan potensi PAP untuk Pendapatan Daerah

Bakeuda Kalsel saat menggelar rakor bersama UPPD se-Kalsel di Samsat Banjarmasin II Kayu Tangi.(ist)

Banjarmasin, kalselpos.com– Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) se-Kalsel.

UPPD se-Kalsel saat mengikuti rakor bersama Bakeuda Provinsi Kalsel.(ist)

Rakor tersebut menindak lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Bacaan Lainnya

Bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan air adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Adapun subjek pajak, adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah (PD), untuk menghitung besarnya pajak pengambilan dan pemanfaatan Air.

Kepala Bakeuda Provinsi Kalsel, Agus Dyan Nur melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, H Rustamaji
memberikan arahan dan penekanan terkait pendataan serta penagihan potensi PAP lebih optimal di kewilayahan.

Dijelaskan permukaan adalah nilai perolehan air dikalikan tarif pajak sebesar 10 persen. Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud adalah volume air yang diambil dalam meter kubik (M3) dikalikan dengan harga dasar air.

“Untuk diketahui bahwa banyak perorangan dan/atau Badan Hukum yang tidak mengetahui Pajak Air Permukaan dimaksud merupakan Pajak Daerah Provinsi,” ungkap Rustamaji Kepada kalselpos.com, Sabtu (27/02)

Ia menambahkan, ini menjadi tugas Bakeuda dan Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah melakukan inventarisasi potensi pemanfaatan air permukaan. Pertama pendataan, kemudian status pemanfaatan atau jenis air yang digunakan, selanjutnya pengukuran volume pemakaian dan penagihan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Harapannya pengguna air permukaan baik itu perorangan dan pelaku usaha memberikan data yang valid dan update serta memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi yang sudah memenuhi kewajibannya memberikan kontribusi kepada daerah melalui Pajak Air Permukaan, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih. Pajak yang di bayar untuk membagun Banua yang sama-sama kita cintai,” tukasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Sidik
Editor: Bambang CE

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait