KOTABARU, kalselpos.com – Plh Bupati Kotabaru, Said Akhmad menyayangkan persoalan hukum yang melibatkan oknum Kepala Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir.
Said mengatakan semua Kades di Kotabaru sejak dilantik telah dibekali berbagai pemahaman berkenaan dengan regulasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebagai seorang Kades, tentu telah mengetahui berkenaan dengan hal-hal yang menyalahi regulasi, atau aturan tersebut.
“Jadi, untuk persoalan dugaan Pungli yang melibatkan Kades Tegalrejo itu sangat disayangkan. Ia diduga melakukan pungutan kios tanpa adanya payung hukum yang jelas. Peraturan Desa (Perdes) misalnya,” ujar Said, Kamis (25/02/2021).
Selain itu, disebutkannya, pungutan yang arahnya untuk penerimaan desa mestinya memang dilakukan sesuai regulasi, atau payung hukum.
“Jadi, intinya ini harus menjadi pembelajaran. Semua Kades jangan sampai lalai. Sebab, siapapun yang melakukan pemungutan tanpa payung hukum, itu sudah jelas menyalahi aturan,” ucapnya.
Said menambahkan, desa sebenarnya memiliki kewenangan untuk membuat peraturan desa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa.
Pemerintah telah memberi ruang, desa bisa membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga pendapatan meningkat, dan bisa dikelola dengan baik.
Said Akhmad yang juga menjabat Sekdakab ini berharap, kewenangan desa tidak disalah artikan, atau dibuat justru menyalahi aturan. Karena, apapun kegiatan desa akan diawasi. Utamanya, oleh masyarakat.
“Semua itu tergantung Kadesnya, mau atau tidaknya. Nah, kalau membuat kebijakan sendiri, tanpa dasar hukum, ini resiko ditanggung mereka sendiri,” tutupnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Ardiansyah
Editor : Aspihan Zain
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya