Enam Tersangka Curanmor dan Penggelapan di bekuk Polisi

GELAR PERKARA- Polres Hulu Sungai Selatan gelar para tersangka kasus curanmor dalam operasi jaran intan 2021.(Sofan)‎

Kandangan,kalselpos.com– Enam tersangka kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor dibekuk oleh jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Enam pelaku yang semua warga HSS yang terjaring dalam operasi jaran intan 2021 yang dilaksanakan selama 12 hari dari tanggal 5 hingga 16 Februari ini,” ujar Kapolres HSS, AKBP Siswoyo, Selasa (23/2) saat konferensi pers.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, enam tersangka yang diamankan tersebut berinisial MS, AS, SAN, SF, MK, dan EF dengan barang bukti (barbuk) yang diamankan berupa empat unit kendaraan roda dua, yakni Yamaha NMAX, Yamaha Vixion, Yamaha Jupiter MX/ Honda Supra/ dan beberapa surat tanda nomor kendaraan (STNK).

‎Dikatakannya, modus operandi yang mereka jalankan, mengambil sepeda motor yang kunci masih menempel, merusak kunci, pura-pura menjualkan, pura-pura mencoba motor dan pura-pura pinjam dan dibawa kabur.

Menurutnya, ke enam tersangka saat ini, tiga diamankan di Polres HSS dan tiga lagi diamankan di Lembaga Pemasyarakat (LP).‎ “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 dan 380 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara,” ujar AKB Siswoyo.

Untuk menekan kasus curanmor, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dan waspada terutama saat memarkir kendaraan. “Jangan terburu-buru saat memarkir kendaraan, lakukan dengan hati-hati dan kalau perlu gunakan kunci ganda, agar lebih aman lagi dari pencurian,” imbaunya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

‎‎
Penulis : Sofan
Editor : Wandi

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait