Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin buat aturan yang lebih ketat untuk perkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna pengendalian penyebaran Covid-19
Penguatan tersebut, maka dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimda dan pimpinan Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Tapin berlangsung di Pendopo Balahendang Baru, pekan lalu.
Rakor langsung dipimpin Bupati HM Arifin Arpan yang dihadiri Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto, Dandim 1010 Rantau Letkol Inf Andi Sinrang, Kajari Tapin Zaenul Abidin Nawir dan Kepala Kankemenag Tapin, Mahrus.
“Perketat penerapan protokol kesehatan dalam sebuah kegiatan mengundang orang banyak, termasuk acara hajatan dan perkawinan,”tegas bupati dalam pembukaan rakor yang membahas antisipasi dan langkah-langkah yang dibuat kebijakan untuk perkuat protokol kesehatan (prokes).
Untuk memutus mata rantai Covid-19 warga, Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#Satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitanganpakaisabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : muliadi
Editor : muliadi
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya