PPKM Mikro diharapkan tetap perhatikan Ekonomi Warga

Teks : HM Yamin

BANJARMASIN, kalselpos.com -Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan Pemerintah Kota Banjarmasin,
diharapkan tetap memperhatikan ekonomi warga di kalangan menengah kebawah (miskin).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin, kepada wartawan, kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurutnya penerapan PPKM skala mikro yang dimulai dari tanggal 9-22 Februari harus memperhatikan ekonomi warga miskin terutama warga baru saja terdampak bencana banjir.

“Ada warga miskin dan ada warga yang sangat miskin, kalau harus dibatasi ketat kegiatannya
bagaimana nasib mereka ini perlu diperhatikan,” ujarnya.

Yamin berpendapat perlu dilakukannya penyaluran bantuan bagi warga terdampak ekonomi berat dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro seperti pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya.

“Jika memungkinkan itu dilakukan akan sangat bagus sekali,” ucapnya.

Namun demikian, dirinya menyatakan mendukung langkah yang diambil pemerintah kota melalui PPKM demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Kita harus melaksanakan secara konsisten dan diperlukan juga kesadaran masyarakat dalam menaati aturan tersebut,” katanya.

Yang perlu diwaspadai lanjut Yamin, kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin cenderung mengalami peningkatan sehingga harus terus waspada dan jangan lengah untuk mengikuti anjuran protokol kesehatan (Prokes) seperti Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Jangan sampai lengah, mari sama-sama jaga protokol kesehatan untuk mengatasi penularan Covid-19 ini,” terangnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Aspihan Zain

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait