Disdik HSU Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejari

KERJASAMA- Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan Kejaksaan Negeri setempat melaksanakan Penandatangan Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (ist)

Amuntai,kalselpos.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan Kejaksaan Negeri setempat melaksanakan Penandatangan Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dilaksanakan di aula kejaksaan Negeri HSU, penandatanganan dilakukan oleh Kejari HSU bersama Plt. Kadisdik HSU dan para Kasi dan Kabid.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Dinas Pendidikan HSU H. Junaidi Gunawan mengatakan, kerjasama ini guna meningkatkan pelayanan hukum, khususnya yang berkenaan dengan program dan kegiatan yang ada pada Dinas Pendidikan HSU, kemudian yang kedua dalam rangka meningkatkan dan penyediaan hal – hal yang berkenaan dengan hukum.

Dirinya juga menambahkan kerjasama yang terjalin antara dinas Pendidikan HSU dengan Kejaksaan Negeri HSU telah berlangsung sejak lama.

“Sebelumnya juga memang ada kerjasama yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan HSU, dengan kejaksaan HSU oleh pimpinan yang terdahulu,” ujarnya.

Junaidi menyebut Kerjasama yang dijalin antara Dinas Pendidikan HSU dengan kejaksaan negeri HSU adalah dalam kegiatan pembangunan dan kegiatan yang bersifat fisik dan juga bersifat non fisik nantinya.

“Kegiatan yang dilakukan adalah konsultasi tentang Penanganan – penanganan nantinya, kemudian baik bersifat tata aturan dan ketentuan – ketentuan, maupun nanti Penanganan – penanganan yang bersifat di lapangan yang berkenaan dengan kegiatan – kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi, ” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri HSU Novan Hadian menyebutkan, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri HSU sampai dengan saat ini sudah enam instansi, Badan pertanahan Nasional (BPN) HSU , Rumah Sakit Pambalah Batung, PDAM HSU, Dinas Kesehatan HSU, BNI, dan yang terakhir Dinas Pendidikan HSU.

Novan juga menambahkan bahwa kegiatan pendampingan hukum ini tidak diwajibkan secara umum bagi dinas dinas.

“Kami secara umum tidak, cuma kami membuka pintu kami, Kami terbuka kepada Pemerintah Kabupaten, khususnya kepada dinas dinas yang mau berkenan meminta kami pendampingan ataupun memberikan bantuan hukum, ataupun mengajak kami kerjasama dalam hal pemberian bantuan hukum, kami terbuka untuk bisa membantu dan memberikan yang terbaik bagi kabupaten, ” imbuhnya.

Novan menyebut Proyek di kabupaten HSU pada umumnya bagus, pekerjaannya bagus, yang dikhawatirkan adalah terhadap hambatan – hambatan adanya gangguan di dalam pelaksanaan pekerjaan.

“proyek – proyek yang dilaksanakan oleh dinas – dinas, disitulah kita dapat memberikan bantuan ataupun pertimbangan hukum secara keperdataan kepada dinas – dinas yang memerlukan kami,” sebutnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : adiyat
Editor : wandi

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait