Sampit, kalselpos.com -Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng, menggelar pembagian masker gratis di ruas jalan A Yani, Kota Sampit.
“Ada sekitar 800 hingga 1.000 masker yang dibagikan untuk masyarakat yang melintas di Jalan A Yani,” ujar Ketua PWI Kotim, Andri Rizky Agustian, Selasa (9/2/2021).
Masker dibagikan tidak hanya kepada pengendara sepeda motor saja, namun pengendara mobil juga turut diberikan masker.
“Dengan membagikan masker di HPN ini sebagai upaya dari PWI Kotim mengedukasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat Kotim,” terangnya.
Ini juga sesuai dengan tema yang diangkat dalam HPN tahun 2021 yakni, “Bangkit dari pandemi, Jakarta gerbang pemulihan ekonomi, Pers sebagai akselerator perubahan”
Mengenai HPN ini ujarnya, diingatkan lagi bahwa wartawan jangan selalu dibenturkan dengan aturan selain Undang-Undang Pers.
“Dalam UU Pers sudah termuat dan dijelaskan secara rinci terkait penulisan berita dan juga hak narasumber serta penulis berita. Jadi jangan lagi selalu membenturkan wartawan dengan UU selain UU Pers itu sendiri. Karena kita ini bergerak sesuai kaidah dan koridornya,” tegasnya.
Andri juga mengingatkan agar wartawan menjaga sinergitas yang baik dengan pemerintahan setempat, guna memberikan informasi kepada masyarakat pada umumya.
“Sinergitas dengan pemerintah harus selalu ditingkatkan, karena melalui corong pemberitaan oleh wartawan masyarakat bisa mengetahui program yang tengah dijalankan pemerintah. Begitu juga pemerintah bisa mengetahui hal-hal yang diperlukan masyarakat melalui pemberitaan,” tutupnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Ruslan AG
Editor: Bambang CE
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya