Mangkraknya Rumdin dan Insentif Guru Paud jadi Perhatian Rahmah Norlias

Banjarmasin, kalselpos.com – Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Dra Hj Rachmah Norlias menerima aspirasi saat reses di Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dihadiri para Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat perihal banjir yang terjadi pada jalan lingkungan mangkraknya pembangunan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Banjarmasin dan juga terkait Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pemanfaatan dana desa bagi para guru PAUD.
“Memang urgenitas untuk ditindak lanjuti beberapa persoalan yang disampaikan tadi, diantaranya rumdin dan insentif guru PAUD,” sebut Rachmah, Kamis (04/02).
Khusus untuk rumdin ini memang sudah 3 periode pemilihan Wali Kota diakuinya belum bisa direalisasikan bahkan cenderung mangkrak, sehingga terkesan merusak estetika dan pemandangan, karena tidak bisa terselesaikan.
Menurutnya justru terkesan mubazir. memang dari dialog tersebut diduga lahan bangunan yang terletak di Jalan Jafri Zam-zam tersebut merupakan lahan milik Pemprov Kalsel.
“Masyarakat ingin rumdin yang mangkrak itu bisa diselesaikan, setidaknya bisa dimanfaatkan seperti aula,”katanya.
Mantan Kadisdukcapil Kota Banjarmasin ini mengatakan, perihal Guru Paud aspirasi tentang pemanfaatan dana desa kepada tenaga pengajar dan kebijakan diperkuat oleh Pergub.
“Persoalan ini akan kita tindak lanjuti dengan mengundang Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, apalagi dari 1600 Guru PAUD di Kalsel sekitar 300 orang saja berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), informasi yang diketahui ada perbedaan antar kabupaten tentang kebijakan dana desa ini.
“Kita akan teliti terlebih dahulu tentang pemanfaatan dana desa untuk Guru Paud sesuai peraturan yang ada,”pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : sidik
Editor : muliadi
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya