Rosehan Apresiasi Relawan Pemadam jadi Garda Terdepan

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, HM Rosehan NB ketika mensosialisasikan Perda tentang Penanggulangan bencana di Kalsel.

Banjarmasin, kalselpos.com– Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, HM Rosehan NB apresiasi positif atas kinerja dan pengabdian para relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK), karena telah menjadi garda terdepan membantu masyarakat yang terdampak banjir maupun bencana lainnya khususnya di Kota Banjarmasin.

“Kita tahu bahwa relawan ini tanpa pamrih mampu meluangkan waktu, tenaga dan pikiran guna membantu sesama terlebih saat banjir tadi,” ujar
HM. Rosehan NB saat sosialisasi Perda tentang penanggulangan bencana di Kalsel Jumat, (29/01)

Bacaan Lainnya

Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan bencana ini harus disebarluaskan kepada seluruh masyarakat karena ini merupakan program baru DPRD yang mulai direalisasikan pada awal Tahun 2021 ini.

Oleh karena itu sosialisasi kali ini menghadirkan perwakilan dari sejumlah Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kota Banjarmasin. Kiprah para relawan pemadam swasta ini sudah tidak terhitung lagi berbagai aksi tanggap setiap kejadian mereka paling cepat kelapangan misalnya kebakaran, orang tenggelam, mengatur lalu lintas bila ada pengajian besar, banjir, kecelakaan dan lainnya.

“Bukan tanpa alasan, BPK ini harus menjadi ujung tombak penanggulangan bencana, karena peranan mereka sangat dibutuhkan,” harap politisi PDI Perjuangan ini

Lanjut pria yang akrab disapa Khalifah ini, semoga Perda penanggulangan bencana ini bisa dijadikan payung hukum dalam setiap melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana di Kalsel.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : sidik
Editor : muliadi

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait