Rachmah Norlias Sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Dra. Hj. Rachmah Norlias saar menyampaikan Isi Perda Nomor 11 tahun 2018.

Banjarmasin, kalselpos.com – Mengambil tempat di Aula Baiman, jalan Pulau Laut Banjarmasin, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Dra. Hj. Rachmah Norlias adakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan menghadirkan 2 narasumber, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin, H. Iwan Fitriady, SH, MH dan Dr. HJ. Siti Nursiah Ketua yayasan pendamai Teluk Tiram Kota Banjarmasin.

Adapun isi substansi dari aturan daerah ini sendiri cakupannya sangat luas karena semua berapresiasi politik sosial budaya dan bidang ekonomi, artinya segala kebijakan dan ketentuan dipengaruhi banyak faktor

Bacaan Lainnya

“Di politik menginginkan 30% pemenuhan kuota perempuan duduk di parlemen dan di eksekutif diharapkan 30% pejabat disi perempuan,” ujar Dra. Hj. Rachmah Norlias kepada kalselpos.com, Jumat (29/01).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan Penyuluhan Perda baru dengan tujuan segenap elemen masyarakat bisa mengetahui, memahami dan mentaati segala aturan yang terkandung didalamnya, oleh karena itu penting sekali agar kiranya isi pemaparan Perda tersebut bisa diteruskan secara lebih luas agar kita semua bisa teredukasi. Oleh karena itu tambah mantan Kadisdukcapil Kota Banjarmasin ini sosialisasi ini menyasar peserta kepala seksi camat di lima wilayah, kepala seksi kesos di lima kecamatan, kemudian kasi dan kabid di lingkungan badan pemberdayaan perempuan dan anak, organisasi wanita dan Mahasiswa.

“Kami harap isi Perda ini bisa diketahui khalayak luas dan bisa dipahami masyarakat,” harapnya

Senada Iwan firtiady mengungkapkan, selama ini dari 5 predikat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kota Layak Anak. Kota Banjarmasin masih berada di tingkat Madya, sedangkan untuk peringkat utama diraih Kota Surakarta, Surabaya, dan Denpasar. Untuk itu selain predikat yang terus ditingkatkan tentu saja tak kalah pentingnya adalah implementasi dari segenap aturan ada tanggung jawab besar bagaimana menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak ini

“Perlindungan itu terkait hak mereka termasuk dari aksi atau korban kriminalitas maupun eksploitasi,”pungkssnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : sidik
Editor : muliadi

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait