KOTABARU, kalselpos.com – Beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Kotabaru mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru masa jabatan 2016 – 2021 yang disampaikan langsung dalam rapat paripurna masa persidangan II rapat ke – 4 tahun sidang 2020/2021, dan rapat langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.
“Sesuai aturannya, DPRD harus bersidang satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, dan itu sebagaimana yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 23. Kemudian setelah itu baru akan diteruskan kepada Gubernur dan selanjutnya ke Menteri Dalam Negeri,” ujar Ketua DPRD kepada wartawan.
Hal ini dalam rangka, sambung Syairi pula, guna mempersiapkan kembali pelantikan pada tanggal 17 Februari 2021 kepada Bupati yang nantinya terpilih. Adapun hal-hal lain tentu akan berproses sebagaimana aturan yang ketentuannya.
“Yang jelas kami menjalankannya sesuai dengan apa yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang,” jelasnya kemudian.
Saat ditanya terkait masalah sengketa yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), menurutnya itu ranah sebelah dan itu terpisah. Karena secara Undang-Undang harus bersidang sebelum masa akhir jabatan Bupati.
“Adapun proses sengketa yang masih berjalan, yang jelas sudah kita sampaikan dan kemudian Mendagri seperti apa nanti memberikan petunjuk arahannya,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Fauji
Editor : Aspihan Zain
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya