Komisi II DPRD Kalsel sosialisasi pemanfaatan sumber daya laut

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi (tengah) saat melaksanakan sosialisasi Perda No 13 tahun 2018.

Banjarmasin, kalselpos.com – Pentingnya melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Perlu diketahui, khususnya tentang hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha di bidang perikanan yang setiap harinya masyarakat beraktivitas di kelautan. Hal ini sesuai dalam pasal 5 pada BAB III, yaitu bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan pola ruang laut dan darat yang efisien serta berkelanjutan sekaligus mendukung pengembangan wilayah perdagangan maupun jasa berbasis industri maritim.

Bacaan Lainnya

“Secara garis besar kami ingin masyarakat pesisir ini bisa memahami isi Perda, justru itu kita mensosialisasikannya,”ujar anggota komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi bersama UPTD pelabuhan perikanan Batulicin, Kamis (28/01).

Pihaknya ingin masyarakat dapat mengerti dan memahami isi Perda tersebut, karena selain menyangkut hak dan kewajiban tak kalah pentingnya adalah melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir dan laut serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan serta memutihkannya demi anak cucu kita.

“Sosialisasi ini penting dilaksanakan, guna mengedukasi masyarakat terutama para penggeliat sektor perikanan,” tambah pria yang akrab disapa Paman Yani itu.

Lanjut pria ramah itu, tujuan akhirnya tidak lain agar ekonomi berjalan dengan baik, berusaha lebih lancar dan nyaman dan pelabuhan beroperasi dengan baik. harga ikan terjangkau, serta BBM murah.

“Semua aturan itu dibuat demi keberlangsungan dan kenyamanan para nelayan lokal kita,”ujarnya lagi.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Syarwani juga mengharapkan adanya sosialisasi ini, sehingga aktivitas di pelabuhan perikanan mempunyai arah yang jelas dengan ketentuan yang berlaku agar nantinya ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam aktivitas pemanfaatan kekayaan hasil laut, sehingga ekosistem tetap terjaga.

“Kami sangat berharap sosialisasi Perda ini bermanfaat bagi para nelayan pesisir, sekaligus apresiasi kepada Paman Yani bersedia hadir menjelaskannya,”tutupnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : sidik
Editor : muliadi

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait