Banjarmasin, kalselpos.com – Kendati tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih menjadi Perseroda, diyakini akan membawa dampak positif bagi peningkatan layanan dan kemajuan perusahaan milik Pemerintah Kota Banjarmasin ini.
“Sebab segala kegiatan, pelayanan, kebijakan hingga tarif, dapat langsung ditentukan oleh pemegang saham yakni Pemko Banjarmasin. Artinya mereka harus dapat profesional, untuk melayani hingga mendapatkan apresiasi pelanggan,” ujar Ketua Panitia Khusus Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM, M Faisal Hariyadi, kemarin.
Menurutnya, saat ini Pansus bersama pihak terkait terus membahas sejumlah hal krusial yang menjadi bahan dalam pembentukan peraturan daerah itu. Seperti terkait komposisi Komisaris dan Direksi, serta permodalan ikut diatur.
“Untuk beberapa posisi itu, semua kalangan dan ahli, dapat berkompetisi untuk mengisi jabatan itu sepanjang memenuhi persyaratan. Mekanisme pengangkatan ini yang masih dibahas, dan untuk karyawan tidak ada perubahan,” jelasnya.
Sedangkan terkait permodalan PDAM sebagai Perseroda, Pemko dipastikan tetap sebagai pemilik saham mayoritas.
Disisi lain, Direktur Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih, Hj Farida Ariyati menegaskan, perubahan badan hukum akan menjadikan PDAM lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
“Ambil positifnya, tentu kami akan bekerja lebih baik karena pengawasan lebih ketat,” ucap Hj Farida.
Diharapkan lanjutnya, proses pembahasan peraturan itu dapat cepat selesai. Dimungkinkan dalam beberapa kali rapat lanjutan. “Supaya tujuan kita bersama menjadikan perusahaan lebih maju dan layanan terbaik nanti, bisa segera dilaksanakan,” tutupnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Aspihan Zain
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya