Banjarmasin, kalselpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) sudah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Senin (11/1/21).
Pelaksanaan PPKM di Banjarmasin melibatkan semua pihak terkait, seperti TNI-Polri dan Satpol kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, PPKM di wilayahnya hanya masuk dalam Diktum ke delapan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“PPKM ini tidak seketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena penularan Covid-19 di Banjarmasin masih bisa dikendalikan,” ujar Ibnu Sina.
Untuk memutus mata rantai Covid-19 warga, Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#Satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitanganpakaisabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Fudail
Editor : Muliadi
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya