Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin akhirnya resmi membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal itu setelah ditandanganinya berita acara Kesepakatan bersama Pemkab Tapin dengan 18 instansi vertikal Senin (25/01/2021) di Kantor Bappelitbang Tapin.
Penandanganan berita acara dimulai Sekretaris Daerah Kab Tapin Masyraniansyah dilanjutkan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Zaenul Arifin, Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Kepolisian Resort Tapin, dan Kepala BPN Tapin.
Sekretaris Daerah Tapin H Masyraniansyah mengatakan, dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama pembentukan mal pelayanan publik (MPP), langkah awal dalam upaya menciptakan pelayanan sederhana di semua pelayanan publik yang terpadu. “Sebanyak 18 Instansi vertikal yang bersedia bergabung dalam pembentukan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Menurut Sekda , mal pelayanan publik ini masih ada tahapan yang harus dilaksanakan sesuai petunjuk Kemenpan sebelum resmi berjalan, seperti perizinan maupun persiapan bangunan fisiknya.”Mudah-mudahan di tahun 2021 beroperasi mal pelayanan publik terpadu di Kabupaten Tapin,” harap Sekda.
Kepala Dinas Perizinan Terpadu Reza Ramadie menambahkan, pembentukan mal pelayanan publik untuk memadukan semua jenis pelayanan, baik instansi verikal maaupun pemerintah daerah Tapin. Dalam mall pelayanan publik ada 90 pelayanan yang nantinya di isi masing masing baik dari pemerintah daerah instansi vertikal, swasta BUMN dan BUMD. Sementara untuk kantor rencananya di eks gedung Sekretariat Daerah Tapin.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Dillah
Editor : Reno
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya