Batulicin,kalselpos.com -Tim gabungan dari TNI, Polri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) di tempat angkringan, kafe dan salon.
“Petugas akan terus melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman Covid-19,” ujar Kepala Bidang Perundang Undangan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Jaelani, baru-baru ini di Batulicin.
Disebutkannya sebanyak 27 orang yang melanggar protokol kesehatan terjaring petugas dalam
Operasi yustisi yang di laksanakan Jumat pukul 21.00-23.00 Wita dengan sasaran di bagi dua tim yakni angkringan, kafe dan salon di Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat dan Taman Batulicin City Kecamatan Batulicin.
“Sesuai perintah pimpinan, kegiatan operasi terus kami lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, yakni menggunakan masker apabila keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak,” tukasnya.
Untuk memutus mata rantai Covid-19 warga, Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#Satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya