Sebulan jadi Buruan, tersangka Jambret akhirnya ‘dijemput’ Polisi

[]istimewa USAI DIRINGKUS - DS (30), usai diringkus jajaran Satreskrim Polres Tanbu dari kediamannya, Minggu (17/1/21) lalu.

Batulicin, kalselpos.com – Seorang tersangka pelaku jambret atau curas (pencurian dengan kekerasan), Minggu (17/1/21) sekitar pukul 20.30 Wita, diringkus jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Tersangka berinisial DS (30) tersebut, ditangkap di Jalan Serongga Km12, Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, setelah hampir sebulan lamanya jadi buruan polisi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasubag Humas setempat, AKP H I Made Rasa, kepada kalselpos.com, Senin (18/1/21) siang, mengaku jika pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku curas berinisial DS, yang warga Desa Sungai Dua tersebut.

Sedang kronologi penjambretan sendiri, terjadi pada Senin, 14 Desember 2020, pukul 20.30 Wita di salah satu jalan provinsi, tepatnya di depan Alfamart, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.

Kala itu, korban bernama Sholeha (20), warga Desa Gunung Besar sedang dalam perjalanan pulang menggunakan kendaraan bermotor roda dua, bersama dengan anaknya.

Dalam perjalan perasaan korban tidak nyaman, lantaran terus dibuntuti tersangka.

Lantas saat berada di depan Hotel Truli yang berdekatan dengan Alfamart, tersangka DS tiba – tiba yang berisikan
sebuah handphone, kartu ATM, SIM C, serta perhiasan emas seberat 2 Gram.
Usai kejdian yang menimpanya, korban seketika itu juga melaporkan kasusnya ke Polres Tanbu, pada 15 Desember 2020 lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun akhirnya berhasil mendapat titik terang keberadaan tersangka, hingga DS pun ‘dijemput’ di tempat tinggalnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

[]penulis : kristiawan
[]editor : s.a lingga

Pos terkait