PPKM, Kotim akan bentuk Satgas hingga tingkat RT

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kotim, Letkol Czi Akhmad Safari.(Ist)

Sampit, kalselpos.com -Sebagai realisasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahun 2021, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng akan membentuk Satgas-19 hingga tingkat RT.

Hal itu diungkapkan
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim, Letkol Czi Akhmad Safari, baru baru ini kepada wartawan di Sampit.

Bacaan Lainnya

“Seluruh camat, Danramil dan Kapolsek setuju dengan pembentukan Satgas Covid-19 dari tingkat kecamatan, RW hingga RT,” ujar Akhmad Safari yang juga Dandim 1015 Sampit ini.

Menurutnya, dengan pembentukan Satgas Covid-19 hingga ke tingkat RT ini akan mempermudah penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19 yang belum berakhir bahkan cenderung meningkat penyebarannya.

“Dibentuknya Satgas-19 hingga ke tingkat RT agar penanganan Covid lebih efesien, efektif dan tepat sasaran dalam upaya memutus mata rantai penyebarannya di daerah ini,” cetusnya.

Sedangkan untuk struktur organisasi sendiri terangnya, berjumlah tujuh orang yang akan melibatkan TNI Polri.
Karena ada usulan dari pihak kecamatan supaya TNI dan Polri dimasukkan dalam Satgas tersebut, dan sepakat akan disampaikan kepada Bupati.

Dalam Perda nanti supaya dimasukkan Danramil dan Kapolsek sebagai Wakil Ketua Satgas tingkat Kecamatan sampai dengan RW dan RT,” tukasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Ruslan AG
Editor: Bambang CE

Pos terkait