Ganti rugi lahan belum tuntas, jalan tol Bandara belum ‘Mulus’ 100 persen

1. Satu titik jalan tol Bandara Syamsudin Noor yang belum diaspal.(Anas Aliando)

Banjarbaru, kalselpos.com – Jalan tol akses ke Bandara Internasional Syamsudin Noor sampai saat ini belum mulus 100 persen. Masih ada dua titik yang masih belum bisa diaspal, karena masih ada permasalah yang belum tuntas antara pemilik lahan dengan Pemprov Kalsel.
Pantauan kalselpos.com, dua titik yang belum diaspal itu masing-masing berada di dua lokasi yang berbeda. Pertama di Jalan tol setelah Km 17 dari arah Komplek Kota Citra sepanjang kurang lebih 100 meter, dan satunya lagi setelah belok kanan dari Jalan Golf arah ke Bandara Syamsudin Noor, dengan panjang kurang lebih 200 meter.
Kondisi jalan yang belum diaspal itu saat ini semakin parah dan makin susah untuk dilalui, terlebih pada saat musim hujan saat ini. Pengendara mobil dan motor harus ekstra hati-hati karena banyak terdapat lubang yang digenangi air dan lumpur.
Apabila kurang hati-hati, kendaraan bisa saja tercebur atau jatuh terpeleset ke lubang yang sebagian cukup dalam itu.
Ditemui kalselpos.com di Gedung Mahligai Pancasila, Kamis (14/1/2021), Penjabat Sekdaprov Kalsel yang juga Kepala Dinas PUPR provinsi setempat, Roy Rizali Anwar mengungkapkan, pemprov belum bisa memuluskan jalan tol bandara 100 persen, karena saat ini baru di satu titik jalan yang pemiliknya mengajukan gugatan ke pengadilan dan saat ini masih berproses.
“Laporan terakhir yang kita terima, untuk area satu titik sudah mengajukan gugatan ke pengadilan. Satunya lagi sampai kemarin kita belum dapat laporan, apakah ada melakukan gugatan atau belum,” ungkapnya.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar

Roy menyarankan kepada pemilik lahan agar segera melakukan gugatan ke pengadilan, sehingga proses terkait dengan kepastian hukum kepemilikan lahan ataupun ganti ruginya bisa segera dipersiapkan.
Dia berujar, Pemprov Kalsel sudah mempersiapkan anggaran untuk dibayarkan kepada pemilik lahan jika sudah ada keputusan dari pengadilan. “Kita sudah alokasikan anggaran, apabila nanti perintah pengadilan kita harus mengganti rugi kita akan ganti rugi,” demikian Roy Rizali Anwar.

Bacaan Lainnya

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE

Pos terkait