Batulicin, kalselpos.com – Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Polda Kalimantan Selatan, gelar Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Bupati No. 28 tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Virus Corona (Covid-19).
Kegiatan Operasi Yustisi ini melibatkan jajaran Polres Tanbu, Dinas Kesehatan, Kodim 1022/TNB, Satuan Satpol PP dan Damkar Tanbu, Kecamatan Simpang Empat dan Lurah setempat.
“Operasi Yustisi gabungan ini akan terus dimaksimalkan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah yang terdampak Covid-19,
mengingatkan wabah Covid-19 masih ada sampai saat ini,” ujar Kapolres Tanbu, Himawan kepada kalselpos.com, baru-baru ini di Batulicin.
Kapolres mengharapkan masyarakat menyadari pentingnya menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai Covid-19 ini.
Untuk memutus mata rantai Covid-19 warga, Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#Satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitanganpakaisabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE