Banjarbaru, kalselpos.com– Bertempat di Aula Rimbawan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (13/1/2021), dilakukan penandatanganan fakta integritas oleh pejabat eselon III dan IV lingkup Dishut Kalsel, Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) dan unit pelaksana teknis.
Penandatanganan disaksikan langsung Plt Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra.
“Penandatanganan ini merupakan implementasi dari rencana aksi penerapan fakta intergitas secara konsisten di lingkungan pemerintah Kalimantan Selatan dan pengawasannya oleh komponen masyarakat yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi,” ujar Fathimatuzzahra.
Dia berharap, penandatanganan bukan hanya sebagai simbolis, namun selalu diterapkan dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
“Fakta integritas ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel. Termasuk pula mewujudkan aparatur pemerintah yang bertanggung jawab dan bermartabat,” ujar perempuan yang biasa dipanggil Aya tersebut.
Hal ini, lanjut Aya, juga merupakan langkah aparatur Dinas Kehutanan sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka melaksanakan pemerintahan yang baik.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE