Pelanggar Prokes diberi Sanksi Menyapu Jalan

Pelanggar prokes diberi sanksi menyapu jalanan.(ilustrasi/ist)

Batulicin, kalselpos.com – Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan mulai Rabu (06/01/2021), memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Tanbu, H. Riduan saat memimpin apel gabungan persiapan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dan perbup nomor 28 tahun 2020, Rabu (6/01/2021) sore di Taman Education Park Batulicin.

Bacaan Lainnya

“Warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberi sanksi sosial seperti menyapu jalan dengan tetap mengedepankan cara-cara  humanis  dan mengajak masyarakat menjalankan prokes Covid-19 guna mencegah penyebaran virus tersebut.

“Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan akan dilakukan selama satu minggu kedepan,” pungkasnya.

Untuk memutus mata rantai Covid-19 warga, Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.

#Satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitanganpakaisabun

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE

Pos terkait