Batulicin, kalselpos.com – Ngaben adalah salah satu upacara yang dilakukan oleh Umat Hindu di Bali yang termasuk dan tergolong menjadi upacara Pitra Yadnya (upacara yang ditunjukkan kepada leluhur).
Pada tradisi ini biasanya Ngaben dengan melibatkan jenazah yang masih utuh (tanpa dikubur terlebih dahulu). Selain itu biasanya upacara ini digelar dalam kurun waktu 3 – 7 hari terhitung dari hari meninggalnya orang tersebut.
Pengecualian biasanya terjadi pada upacara dengan skala utama, yang persiapannya bisa berlangsung hingga kurun waktu sebulan.
Sementara pihak keluarga mempersiapkan segala sesuatu untuk upacara, maka jenazah akan diletakan di balai adat yang ada di masing-masing rumah tertentu untuk memperlambat pembusukan jenazah dewasa ini.
I Ketur Aria Nata salah satu tokoh muda masyarakat transmigrasi dari Bali di Desa Maju Sejahtera, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan,
Jumat (8/1) sore kepada kalselpos.com menyampaikan.
“Pada hari ini kami melaksanakan upacara Ngaben atas nama I Wayan Suke di Desa Maju Sejahtera, Kecamatan Karang Bintang, pada Jumat siang 8 Januari 2021.
“I Wayan Suke meninggal dikarenakan usia yang memang sudah lanjut (tua), rencananya pada tanggal 11 Januari 2021 acara nyekah atau prosesi terakhir ritual umat Hindu,” terang Ketut Aria Nata.
Dijelaskan, bahwasanya tradisi ritual ini adalah sebuah kebiasaan masyarakat Hindu baik yang berada di pulau Dewata ataupun diluar pulau itu sendiri.
“Mudah-mudahan yang yang bersangkutan bisa bersemayam di alam kedamaian begitu pula yang ditinggalkan agar bisa merelakan dan bersabar. Sebab, semua mahluk hidup yang ada di bumi ini tentunya akan kembali kepada Tuhan YME,” pungkas Ketut Aria
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE