Batulicin, kalselpos.com – Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Polda Kalimantan Selatan, gelar Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Bupati No. 28 tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Virus Corona (Covid-19).
Operasi Yustisi digelar, Kamis (7/1/21) pukul 10.00 Wita di Pasar Sabtu depan Kantor Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, langsung dipimpin oleh Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST.
“Operasi Yustisi gabungan ini akan terus dimaksimalkan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah yang terdampak Covid-19,
mengingatkan wabah Covid-19 masih ada sampai saat ini,” ujar Himawan kepada kalselpos.com.
Ditegaskannya, bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) terutama menggunakan masker maka akan diberi sanksi sosial berupa membersihkan areal sekitar.
“Kita harapkan masyarakat menyadari pentingnya menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai Covid-19 ini,” tuturnya.
Dijelaskan oleh perwira menengah ini bahwasanya kegiatan operasi yustisi ini melibatkan jajaran Polres Tanbu, Dinas Kesehatan, Kodim 1022/TNB, Satuan Satpol PP dan Damkar Tanbu, Kecamatan Simpang Empat dan Lurah setempat.
Sebelumnya Kapolres Tanbu memimpin apel gabungan tim Ops Yustisi 3 pilar dengan orientasi pada pelaksanakan giat penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan dan membagikan masker kepada pengguna jalan atau pengunjung pasar.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE