Palangka Raya, kalselpos.com – Status tanggap darurat non bencana di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan karena tingginya penyebaran wabah Covid-19.
Hal ini disampaikan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani kepada wartawan menjelang pergantian tahun kemarin,
seiring hasil rapat dengan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Dia menyampaikan pentingnya kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) adalah agar terhindar dan tidak terkonfirmasi dari penyebaran wabah Covid-19. Karena beberapa kasus yang terjadi saat ini, kebanyakan akibat tidak mematuhi prokes yang ada.
“Kunci agar terhindar dari paparan Covid-19, mari kita sama-sama berkomitmen mematuhi prokes dengan tujuan memutus mata rantai penyebarannya dan jangan pernah lengah,” tandasnya.
Untuk memutus mata rantai Covid-19 warga, Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.
#satgascovid19
#ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan #cucitangan
#cucitangandengansabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Bambang CE