Kandangan, kalselpos.com-Himbauan selalu memakai masker selama masa pandemi covid-19 sepertinya belum ditaati sepenuhnya oleh masyarakat.
Terbukti dari hasil operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sejak September 2020, sebanyak 154.713 warga terjaring razia masker.
Hal tersebut dikatakan Kapolres HSS, AKBP Siswoyo, Selasa (5/1/2021) . Menurutnya,Operasi yustisi dilaksanakan sejak 1 september 2020 hingga sekarang. Pelanggar prokes tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di tempat umum.
Ia menambahkan semua pelanggar prokes diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis,hingga kerja sosial. Sementara itu dari denda yang harus dibayarkan pelanggar prokes terkumpul sebanyak hampir Rp. 9 juta . “Dana denda ini dikelola oleh Satpol PP Kabupaten HSS,” ujar Kapolres HSS.
Kegiatan operasi yustisi dilakukan oleh tim gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP. Operasi yustisi dilakukan lima kali sehari di tempat tempat umum yang berpotensi terjadi penularan Virus Corona.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Sofan
Editor : Reno