Mayor Czi Tandra Himbau Warga Tak Berlebihan Rayakan Malam Pergantian Tahun

Danramil 1007-03/BBT Mayor Czi Tandra Wideru saat melakukan himbauan kepada masyarakat (Hafidz)

Banjarmasin, kalselpos.com – Danramil 1007-03/Banjarmasin Barat Tengah, Mayor Czi Tandra Wideru mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah binaan Makoramil 1007-03/BBT, untuk tidak melakukan perayaan tahun baru secara berlebihan dan mengundang kerumunan massa.

“Saya ingatkan kepada masyarakat di Kecamatan Banjarmasin Tengah serta Barat agar tidak menggelar acara perayaan tahun baru di tempat umum dalam bentuk apapun sebab saat ini kita masih dalam suasana Pandemi Covid-19,” ucapnya, Rabu (30/12/2020).

Bacaan Lainnya

Mayor yang kerap disapa Tandra itu juga menegaskan, pihaknya juga tidak akan segan-segan untuk berkomunikasi kepada pihak Satpol-PP guna melakukan penutupan secara paksa kepada cafe atau tempat hiburan yang kedapatan menggelar malam pergantian tahun.

Orang nomor satu di jajaran Makoramil 1007-03/BBT itu juga mengingatkan, agar tidak melakukan arak-arakan ataupun kebut-kebutan di jalan yang bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya serta menyalakan kembang api yang juga dirasa tidak ada manfaatnya.

“Mari pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021 lebih baik digunakan untuk berkumpul dan berdoa bersama dengan keluarga di rumah, karena dengan kita berada didalam rumah bersama dengan keluarga, itu adalah salah satu bentuk upaya membantu pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 ” tuturnya.

Mayor yang juga merupakan jebolan korps zeni itu juga mengingatkan , bahwa sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Larangan Perayaan Libur Natal Dan Tahun Baru Dan Upaya Mitigasi Lonjakan Kasus Konfirmasi Covid-19 Di Kota Banjarmasin.

Untuk itu ia kembali mengingatkan juga mengingatkan, nanti 3 pilar Kecamatan Banjarmasin Tengah akan melakukan monitoring aktivitas keramaian masyarakat di sejumlah area publik.

“Apabila nanti ditemukan adanya kerumunan masyarakat saat perayaan tahun baru, kami tidak segan-segan akan membubarkan dan malah bisa kita lakukan penyetopan aktivitas sementara waktu bagi tempat usaha yang melanggar surat edaran tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, itu merupakan upaya Satgas Penanganan Covid-19 kota Banjarmasin guna mencegah timbulnya klaster-klaster baru pada saat momen liburan.

“Kami harap masyarakat dan pelaku usaha dapat mendukung guna menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Selain itu ia juga menuturkan apabila masyarakat yang tidak mau membubarkan diri, maka sanksi yang akan diberikan yakni langsung dilakukan rapid antigen.

“Ini sesuai dengan instruksi saat apel gelar pasukan tadi siang apabila ditemukan masyarakat yang membandel maka akan langsung dilakukan rapid antigen dan apabila positif, maka akan dibawa ke Bapelkes dan Asrama Haji untuk menjalani karantina,” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait