Martapura, kalselpos.com – Setelah dilburkan selama 10 hari para santri akan kembali ke Pondok Pesantren (Ponpes) pada 29 Desember 2020 akan diwajibkan membawa surat sehat dari Puskesmas atau surat keterangan hasil dari rapid test.
“Santri harus membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19,” tegas pihak Ponpes, Manbaul Ulum, tepatnya di Komplek Mahligai, Kilometer 7, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Tidak ada surat bebas Covid-19, tegasnya pada surat yang tertera saat pemulangan santri, setidaknya pakai surat sehat Puskesmas, Namun, jika tak bisa menunjukkan, lanjut pihak pesantren, para santri minimal membawa surat sehat dari Puskesmas wilayah tempat tinggal santri di masing-masing daerahnya.
Untuk memutus mata rantai covid warga Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Muliadi
Editor : Muliadi