Serbusaka sambangi DPRD Kalsel sampaikan Aspirasi

HM Lutfi Saifuddin, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel.(Ist)

Banjarmasinkalselpos.com – Meski sektor industri sawit disebutkan menjadi penyumpang APBN 10 persen dari pendapatan negara lainnya, namun ternyata dibalik itu semua tidak ada regulasi (aturan) yang jelas maupun secara spesifik terutama perlindungan ketenagakerjaan dan hal lainnya menyangkut hak para buruh sawit.

Untuk itulah aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) sambangi Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) guna menyampaikan aspirasi mereka agar bisa diperjuangkan.

Bacaan Lainnya

“Perlindungan terhadap buruh sawit ini sangat minim, dikarenakan aturan yang mengatur secara jelas belum ada. Besar harapan kami, DPRD Provinsi Kalsel untuk bisa meneruskan apa yang menjadi harapan kami ini, sehingga segala pertanyaan selama ini bisa terjawab terutama terkait regulasi yang belum dibuat,” ujar
Koordinator Aliansi Serbusaka, Supiannor.

Menurutnya, jika berkaca dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2020, masih terdapat aturan yang bersifat umum, sedangkan untuk aturan buruh migas dan tambang sudah memiliki aturan tersendiri.

“Kami berharap adanya regulasi yang sesuai guna menjamin keberlangsungan kehidupan para buruh sawit secara khusus,” cetusnya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin mengatakan kedatangan aliansi Serbusaka ini sejalan dengan rencana yang akan dilakukan, diantaranya melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) ketenagakerjaan.

“Hanya saja semua memerlukan proses dan kajian dengan menyesuaikan aturan lebih tinggi namun tetap ada keberpihakan terhadap para buruh termsuk pekerja sawit ini. Dengan disahkannya UU Omnibus Law, tentunya akan ada penyesuaian untuk daerah kita dengan melibatkan pihak terkait,” terang Lutfi kepada kalselpos.com, Kamis (24/12).

Dijelaskannya perihal penyesuaian UU Cipta Kerja tersebut akan melindungi para buruh dalam melakukan perjalanan di daerah Bumi Lambung Mangkurat, termasuk dalam revisi perda yang akan lebih memperhatikan BPJS Ketenagakerjaan, pegawai honorer dan guru honorer.

“Hal ini bukan terkonsentrasi ditingkat Provinsi saja akan tetapi juga berlaku hingga Kabupaten dan Kota.
“Apabila habis kontrak atau penghentian kerja, mereka dapat pesangon dari BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Sidik
Editor: Bambang CE

Pos terkait