Berita Nomor 2 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Diduga curi saldo ATM orang, pemuda di Kapuas diamankan Polisi

Terlapor W yang diduga melalukan penarikan saldo ATM bukan miliknya.(Ist)

Berita Nomor 2 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Diduga curi saldo ATM orang, pemuda di Kapuas diamankan Polisi

Kuala Kapuas, kalselpos.com – W pemuda berusia 21 tahun warga Jalan Mahakam Gang XIA RT. 06 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, diamankan unit Reskrim Polsek Selat, terkait pasal 362 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

W diamankan di Jalan Mahakam RT 06 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Senin (21/12) pukul 15.00 WIB.

Saat diamankan terlapor tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Berawal kejadian pada Jumat (18/12), W datang ke rumah pelapor Migran pria berusia 60 tahun warga Jalan Jenderal Sudirman No. 70 RT. 14 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas untuk mentransfer uang ke rekening Mandiri atas nama Wati, karena pelapor membuka usaha BRI Link dan setor tunai Bank dan lainnya.

 

Setelah selesai melakukan transfer, saat pelapor lengah, kartu ATM milik pelapor diambil oleh terlapor. Setelah mengambil kartu ATM tersebut pelapor menuju ATM, dan mencoba menggunakan kartu ATM dengan Pin standar 123456.

Setelah berhasil karena pin ATM pelapor masih menggunakan pin standar, pelapor menarik uang saldo yang ada di dalam ATM milik pelapor sebanyak Rp3.000.000.

Setelah digunakan untuk bermain judi dan keperluan sehari-hari, kartu ATM tersebut dibuang oleh terlapor di samping rumah warga di Jalan Mahakam Gang XI RT. 06 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Barang bukti kartu ATM Mandiri yang digunakan W menarik saldo ATM milik orang lain.(Ist)

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Selat, AKP Aris Setiyono SH membenarkan adanya pencurian sesuai pasal 362 KUHPidana, dan terlapor sudah diamankan bersama barang bukti 1 kartu ATM.

“Pelapor mengetahui setelah terlapor meninggalkan rumah pelapor, kemudian beberapa saat di HP terlapor ada SMS banking penarikan tunai sebesar Rp3.000.000, dan saat itulah pelapor melaporkannya ke polisi,” terang AKP Aris Setiyono.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait