Puar Sebut Gugatan H2D di MK Bakal Rontok

Puar Junaidi memprediksi gugatan Denny bakal rontok, seperti laporannya kandas di Bawaslu Provinsi dan Pusat (ist)

Calon gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana – Difriadi (H2D) telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/12/2020).

Politisi partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi memprediksi gugatan Denny bakal rontok, seperti laporannya kandas di Bawaslu Provinsi dan Pusat.

Bacaan Lainnya

Ada 177 bukti laporan yang dilampirkan dalam gugatan calon gubernur nomor urut 2 melalui kuasa hukumnya. Sebagaimana termaktub dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 127/PAN.MK/AP3/12/2020.

Salah satunya dugaan penyalahgunaan bantuan bansos untuk kampanye yang ditudingkan kepada petahana Sahbirin Noor berpasangan dengan Muhidin kembali dilaporkan Denny Indrayana di MK dalam sengketa hasil Pilkada.

Padahal, kata politisi Golkar Kalsel, laporan tersebut sudah tidak terbukti saat Denny Indrayana melaporkan di Bawaslu Kalsel pada November lalu. Kemudian, dikuatkan dengan penolakan Bawaslu RI atas keberatan Denny Indrayana atas keputusan Bawaslu Kalsel.

Bahkan, Puar Junaidi menyindir Denny Indrayana atas segala tingkahnya yang tak mau menerima kekalahan perolehan suara berdasarkan keputusan KPU Kalsel nomor 134/PL.02.06-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel 2020, 18 Desember

“Si Denny Indrayana ini kan hanya ‘Gubernur Mimpi’, dia hanya menyampaikan pemberitaan-pemberitaan melalui media sosial. Jadi daya imajinasinya ini khayalannya untuk menjadi gubernur,” sindirnya.

Selain itu, dalam gugatan Denny Indrayana di MK juga melaporkan dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin. Di mana, calon gubernur nomor urut 2 ini kalah telah dengan petahana.

Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana – Difriadi tak mendapat suara beberapa TPS di Kabupaten Tapin. Hal ini memperkuat dugaan Denny ada manipulasi saat pencoblosan dan perhitungan suara.

“Kalau artinya ada TPS yang nol, itukan bukan kesalahan KPU, bukan kesalahan penyelenggara pelaksanaan pemilihan. Tetapi kan karena masyarakatnya tidak memilih, mau dipaksakan gimana,” tegas Puar Junaidi yang juga Koordinator Bapilu Golkar Kalsel.

Puar meyakini KPU Kalsel sebagai termohon dalam persidangan di MK dapat membantah tuding kecurangan dengan alat bukti serta dokumen pelaksanaan Pilkada.

“Artinya sepanjang KPU itu dapat menunjukkan fakta yang secara administrasi pada saat proses perhitungan suara di TPS, perhitungan suara di kecamatan sampai kabupaten dan provinsi. Kalau sepanjang itu tidak ada pelanggaran dalam perhitungan suara, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dong,” ucapnya.

Menurutnya tidak relevan laporan Denny Indrayana di MK terkait dugaan pelanggaran Bansos yang tidak terbukti di Bawaslu. Karena sidang di MK menangani perselisihan perhitungan suara.

“Itu sudah lewat, bukan kewenangan MK lagi,” tandasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait