Perbup Penanganan Covid-19 di HSS akan Dijadikan Perda ‎

KEPALA SATPOL- Kepala Satpol PP Kabupaten HSS, Iwan Friady, saat wawancara (sofan)

Kandangan, kalselpos.com – Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Peningkatan Perbup nomor 44 tahun 2020 menjadi Perda untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Iwan Friady, Kamis (17/12/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Iwan, saat ini draf rancangan peraturan daerah (raperda) tengah digodok oleh Bagian Hukum dan Tim, yang nanti akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS.

“Draf raperda akan disampaikan pada 2021 mendatang untuk dibahas bersama pihak dewan,” ungkapnya.

Dijelaskan Iwan, peningkatan Perbup nomor 44 tahun 2020 ‎tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,‎ untuk lebih mendisiplinkan masyarakat protokol kesehatan, sehingga tidak tertular Covid-19.

Iwan berharap, melalui Perda protokol kesehatan nanti, bisa menekan penyebaran dan penularan Covid-19, dan menyehatkan masyarakat Bumi Antaludin dari Virus Corona.‎

“Mari kita dukung penerapan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, untuk mencegah penularan Covid-19,” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Sofan
Editor : Zakiri

Pos terkait