5000 guru honorer di Kalsel diharapkan menjadi PPPK

Abdul Rahim, Kabid GTK Disdikbud Provinsi Kalsel.(Anas Aliando)

Banjarbaru,kalselpos.com – Rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi diumumkan oleh pemerintah.

Seleksi ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bacaan Lainnya

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021. Berdasarkan perhitungan dari Dapodik, kebutuhan guru di luar ASN mencapai satu juta guru.

Hal itu dibeberkan Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Provinsi Kalsel, Abdul Rahim kepada kalselpos.com, Selasa (15/12/2020).

Disampaikannya, saat ini sambil menunggu informasi lebih lanjut tentang juknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pihaknya sudah melakukan pengumpulan data guru honorer yang akan disampaikan ke Jakarta untuk bisa diikutkan seleksi PPPK.

“Jumlah guru honorer ada sekitar 5000 orang. Harapan kita semuanya bisa diterima menjadi guru PPPK,” ujar Rahim.

Pria ramah namun tegas ini berharap, Kementerian Pendidikan tidak hanya memperhatikan nasib guru honorer, tapi hendaknya juga memperhatikan nasib tenaga kependidikan. “Karena mereka ujung tombak di sekolah terutama bagian IT,” bebernya.

Rahim menguraikan, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada beberapa syarat guru honorer untuk bisa menjadi PPPK ASN yaitu, usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
“Menurut informasi yang saya terima, ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi,” ujar Abdul Rahim.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE

Pos terkait