Kejari Kapuas gelar Press Release Akhir Tahun 2020

Kajari Kabupaten Kapuas dan jajarannya saat menggelar press release di kantor Kejari Kapuas.(Ist)

Kuala Kapuas, kalselpos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar press release akhir tahun 2020, diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo SH MH dan seluruh jajaran pegawai Kejari Kapuas beserta Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau.

Jajaran Kejari Kapuas dan wartawan foto bersama usai gelar press release .(Ist)

“Semoga acara seperti ini tetap terlaksana untuk saling bersinergi menyampaikan informasi terkait penanganan perkara di Kabupaten Kapuas dan Cabjari Palingkau,” harap Kajari Kabupaten Kapuas, Arif Raharjo SH MH dalam sambutannya di acara press release bersama wartawan, Jumat (10/12) pukul 09.00 di Kantor Kejari Jalan A.Yani Kuala Kapuas, Kalteng.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Kasi Pidsus, Stirman Eka PS, SH membeberkan beberapa kasus yang telah ditangani selama tahun 2020. Diantaranya terkait penggunaan dana hibah dengan pihak PWI Kapuas, yang selesai dengan yang bersangkutan membayar. Sedang untuk penanganan kasus Rumah Potong Unggas (RPU), masih dalam penyelidikan, karena perlu mendapat penjelasan dari tim ahli dari luar Kalteng yang belum bisa hadir karena terkendala pandemi Covid-19.

“Kami serius dalam penanganan kasus tipikor sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Bapak Kajari serta kendala adanya wabah Covid-19 sehingga ahli yang kita datangkan dari luar Kalteng belum bisa ke Kapuas, ada juga beberapa kasus lain yang berhasil kita tangani. Untuk keterbatasan personil mudah mudahan akan ada penambahan sehingga bisa meningkatkan kinerja kita,” ujar Stirman Eka PS.

Kasi Pidum Tigor Sirait mengatakan, untuk kasus pidana umum terutama Narkoba memang menjadi keseriusan pihaknya bersama Polres Kapuas memberangus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kapuas.

“Kita tidak main-main dengan penanganan kasus Narkoba di Kabupaten Kapuas karena barang haram ini adalah musuh negara yang perlu di tumpas sampai keakar-akarmya,” tegas Tigor Sirait.

Dari Kasi Datun pembayaran BPJS tunggakan sudah dibayar lunas oleh pemerintah kabupaten Kapuas. “Penarikan unit kendaraan baik mobil maupun motor sudah bisa diselesaikan berkat kerjasama dengan pihak kejaksaan,” ungkap Kasi Datun.

Kasi PB3R, Ronald Feroniko SH dalam rilis bersama wartawan, mengenalkan adannya pengantaran barbuk ke alamat pemilik, untuk barbuk yang dikembalikan kepemiliknya, misalnya tilang, dengan menyebut istilah layanan yaitu “Siaga Bakti” yang arinya Siap antar Agah Barang Bukti. Dipadukan kata dari bahasa daerah, untuk istilah tersebut.

“Kita sudah memusnahkan banyak barang bukti seperti narkoba sekitar 55 gram sabu dan seminggu lagi nanti sekitar 25 gram serta barang bukti lainnya.
Kita juga akan menyerahkan lahan 1000 hektar tindak pidana kehutanan, dan mohon doanya,” terang Ronald Ferniko.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Ediror: Bambang CE

Pos terkait