Pelaksanaan Pilkades disepakati Tahun 2021

Zulkifli, Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel.(ist)

Banjarmasin, kalselpos.com– Ratusan desa di empat kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini belum mempunyai kepala desa (Kades) karena sudah habis masa jabatannya.

Untuk menjalankan roda pemerintahan, ratusan desa itu dipimpin penjabat dari kecamatan di wilayahnya masing-masing.

Bacaan Lainnya

Mestinya, pemilihan Kades (Pilkades) serentak sudah dilaksanakan pada tahun 2020, namun dengan alasan pandemi Covid-19, pesta demokrasi tingkat desa itu terpaksa ditunda.

Rupanya tidak semua masyarakat desa mengikuti dengan alasan yang diberikan pemerintah, sebagian masyarakat menolak bahkan ada yang melakukan demo ke kabupaten agar Pilkades tetap dilaksanakan meski di tengah pandemi Covid-19.

Masyarakat juga sempat bingung dan tak habis pikir. Pilkades diminta ditunda, namun Pilkada serentak malah tetap dilaksanakan pada 9 Desember.

“Wewenang pelaksanaan Pilkades itu kita serahkan kepada kabupaten masing-masing. Memang ada beberapa desa yang meminta pelaksanaan Pilkades tetap dilaksanakan di masa pandemi seperti di HST,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli kepada kalselpos.com, Selasa (10/12/2020).

Diutarakan, dari hasil musyawarah yang melibatkan semua unsur, akhirnya disepakati Pilkades bisa dilaksanakan setelah Pilkada serentak 9 Desember.

“Jadi pelaksanaan Pilkades sudah bisa dilaksanakan setelah tanggal 9 Desember 2020. Namun ada kesepakatan lagi, Pilkades dilaksanakan pada Tahun 2021,” ujarnya.

Sekedar diketahui, ada ratusan desa yang tersebar di empat kabupaten yang masa kepemimpinan kepala desanya sudah habis yakni Kabupaten Banjar, HST, Balangan dan Kotabaru.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE

Pos terkait