Banjarmasin, kalselpos.com – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina angkat bicara terkait permasalahan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin yang sudah merugikan banyak orang.
Sebelumnya, pihak DLH Banjarmasin sudah melakukan pemanggilan kepada korban atau penyapu jalan ilegal tersebut untuk memediasi beberapa hari yang lalu.
Ibnu Sina mengaku, bahwa pihaknya menghormati langkah mediasi yang dilakukan DLH dan kemudian ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi di Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).
“Itu namanya penyalahgunaan kewenangan dibungkus utang piutang. Ini biar DLH dan MPPHDP yang menindak bagaimana soal pemberian sanksinya,” ujar Ibnu Sina, kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Ia menjelaskan, setelah kasusnya diproses oleh MPPHDP, nanti hasil analisanya akan diserahkan kepada Kepala Daerah.
“Setelah analisanya baru naik ke kepala daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Banjarmasin, Mukhyar menyatakan, Korban oknum DLH yang berinisial ‘HI’ itu ada berjumlah 27 orang.
“Oknum bersedia bertanggung jawab dan akan mengganti kerugian yang terbilang Rp 15 juta itu,” Ungkapnya.
Atas nama pribadi oknum tersebut sudah mengakui, maka jadi para korban yang merasa dirugikan itu meminta secepatnya bisa diselesaikan agar.
“Korban sudah memahami dengan musibah ini bahwasanya oknum yang bersangkutan merupakan inisiatif sendiri untuk mempekerjakan petugas ilegal dan tanpa sepengetahuan pihak DLH Banjarmasin,” tandasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Fudail
Editor : Zakiri