Ratusan Surat Suara Rusak dan Lebih di HSU Dibakar

Proses pembakaran surat suara rusak dan berlebih oleh KPU Kabupaten HSU

Amuntai, kalselpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan surat suara rusak dan berlebih dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan pihak KPU usai surat suara di Sortir, Selasa (8/11/2020).

Bacaan Lainnya

Pemusnahan surat suara pada Pemilu serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 dilakukan di halaman kantor KPU HSU dengan dihadiri oleh Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, Perwakilan Kodim Amuntai, Bawaslu serta tim Pemenangan masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.

Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri menyebutkan, jumlah surat suara yang dibakar karena rusak dan berlebih berjumlah 442 lembar. Kertas suara rusak sebanyak 418 lembar dan yang berlebih berjumlah 24 lembar.

“Sedangkan untuk surat suara yang digunakan telah dilakukan pergeseran ke PPS masing-masing wilayah,” ujarnya.

Ketua KPU dan Kapolres HSU berharap, pelaksanaan Pemilu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 pada besok 09 Desember berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

“Masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang berjalan sesuai dengan arahan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS),” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Adiyat
Editor: Zakiri

Pos terkait