Ingin Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi, Ini Persyaratanya

Masyarakat saat gelar resepsi pernikahan di tengah Covid-19.(ilustrasi)

Banjarmasin, kalselpos.com Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin menghimbau kepada masyarakat yang ingin menggelar acara resepsi pernikahan wajib menjalankan Protokol Kesehatan Prokes.

“Saat ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menggelar acara resepsi pernikahan. Namun dengan catatan, acara harus tetap mengacu kepada protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucap Kadinkes Kota Bajnarmasin, Machli Riyadi, baru – baru ini.

Bacaan Lainnya

Selain itu, penyelenggara acara harus menyediakan tempat untuk mencuci tangan yang dilengkapi sabun serta menggunakan air yang mengalir dan jumlah tamu undangan yang hadir harus diatur.

“Jika masyarakat tidak memakai masker atau tidak menjalankan protokol kesehatan saat acara resepsi, terpaksa harus dikenakan sanksi, baik berupa sanksi sosial maupun denda uang,” tegasnya.

Untuk memutus mata rantai covid warga Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun

#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Fudail
Editor : Muliadi

Pos terkait