Banjarmasin, kalselpos.com Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin menghimbau kepada masyarakat yang ingin menggelar acara resepsi pernikahan wajib menjalankan Protokol Kesehatan Prokes.
“Saat ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menggelar acara resepsi pernikahan. Namun dengan catatan, acara harus tetap mengacu kepada protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucap Kadinkes Kota Bajnarmasin, Machli Riyadi, baru – baru ini.
Selain itu, penyelenggara acara harus menyediakan tempat untuk mencuci tangan yang dilengkapi sabun serta menggunakan air yang mengalir dan jumlah tamu undangan yang hadir harus diatur.
“Jika masyarakat tidak memakai masker atau tidak menjalankan protokol kesehatan saat acara resepsi, terpaksa harus dikenakan sanksi, baik berupa sanksi sosial maupun denda uang,” tegasnya.
Untuk memutus mata rantai covid warga Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Fudail
Editor : Muliadi