Menyamar jadi Wanita, Tipu Lelaki di Facebook

Tim gabungan saat melakukan pengamanan Har di kediaman barunya di kota Sampit kemudian diamankan di Polres Kapuas.(Ist)

Kuala Kapuas,kalselpos.com– Har pria berusia 27 warga Jalan Barito Gang XIII No.
77 RT. 11 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Kapuas yang di back up Resmob Polres Kotawaringin Timur.

Pemuda ini diamankan di tempat lediaman barunya, Jalan Tjilik Riwut Gang Sanggabuana Kelurahan Baamang Kecamatan Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng, Selasa (24/11) pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Terlapor Har diamankan karena perbuatannya yang melakukan penipuan seperti yang disebutkan pasal 378 KUHPidana di wilayah hukum Polres Kapuas. Dengan berpura-pura menjadi wanita kepada korbannya Marsyadi yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Gang Wahyu RT 25 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang SIK, pada Kamis (26/11) sore menyampaikan bahwa informasi dari korban, pelaku melalui akun media sosial Facebook menyamar menjadi seorang wanita.

“Percaya akan bujuk rayu pelaku, korban yang sebelumnya tidak mengetahui pelaku adalah seorang Iaki-Iaki, percaya dan menjalin hubungan, namun tidak pernah bertemu. Hanya berkomunikasi melalui media sosial Facebook dan chat whatsapp,” terang AKP Kristanto Situmeang.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas, mengatakan, atas penipuan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta, adapun terpedayanya korban disebabkan diberi iming-iming terlapor yang bersedia atau mau menikah dengan korban.

“Pada tanggal 11 Nopember 2020, korban pun bersedia memberikan uangnya kepada pelaku karena harapan untuk menikah dengannya. Korban akhirnya mengirim via transfer bank,” ujar Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang.

Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, pernikahan belum terlaksana, “Korban yang merasa dirugikan dan ditipu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih Ianjut,” terang AKP Kristanto Situmeang.

Kasat menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas dan dalam proses pemeriksaan oleh petugas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana,” pungkas Kasat diakhir press releasenya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait