KPK-APP desak Polda Kalsel tetapkan status tersangka kepada Sekda Tanah Laut

Aliansyah, Ketua LSM KPK-APP Kalsel.(Anas Aliando)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sebanyak 14 pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum pada tanggal 19 Oktober 2020 di depan Kantor DPRD Tanah Laut, mendesak Polda Kalsel untuk menetapkan status tersangka kepada Sekda Tanah Laut, Dahnial Kifli yang mereka laporkan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan mereka, Bahrudin alias Udin Palui.

“Apabila dalam beberapa minggu kedepan belum ada kabar status Sekda Kabupaten Tanah Laut, Dahnial Kifli, kami akan bersurat ke Kapolri, Kompolnas, Irwasum, Warsidik, Komisi III DPR RI dan  yang dianggap perlu agar demokrasi bisa tegak berdiri dan kami masyarakat biasa mendapatkan hukum secara adil,” ujar Aliansyah, Ketua LSM
Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel mewakili teman-temannya sesama LSM kepada kalselpos.com, Jumat (27/11/2020).

Bacaan Lainnya

Mereka para ketua LSM yang selama ini getol mengkritisi segala kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat itu berharap,  hukum bisa adil jangan hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Aliansyah menegaskan, jangan hanya kepada mahasiswa yang demo waktunya melebihi dari izin yang diberikan bisa langsung dijadikan sebagai tersangka. Tapi kepada ASN /PNS yang di demo  dan  jelas-jelas tindakan  Sekda Tanah Laut tersebut anarkis  serta menghalang-halangi kebebasan bagi mereka yang ingin  menyampaikan pendapat dihalangi.
Bahkan sampai menendang tiang microfon yang menyebapkan orang lain cedera, namun proses hukumnya sampai sekarang malah belum
ada kabar beritanya.

“Kami harap semua pihak bisa menghargai laporan kami, karena masalah ini bukan hanya tentang luka di kaki akibat tiang microfon, namun tentang keberadaan aktivis sebagai kontrol sosial yang tidak di akui,” cetusnya.

Aliansyah berujar, jika aktivis tidak diakui, bagaimana kontrol terhadap pemerintahan dan bagaimana dengan kontrol  penggunaan uang negara.

“Siapa lagi yang mengontrolnya dan bukankah negara kita negara demokrasi,” imbuhnya.

Aliansyah berkata, hargai masyarakat yang ingin menanyakan atau menyampaikan pendapat dan mohon hargai laporan kami, mari kita hargai hukum dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami yakin bapak Kapolda yang baru bijak menerima laporan kami dan kami harap kawan-kawan penyidik bisa memproses secepatnya,” tandasnya.

Seperti diwartakan kalselpos sebelumnya, Sekda Tanah Laut, Dahnial Kifli dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu pendemo yang melakukan aksi di depan Kantor DPRD Tanah Laut, Senin 19 Oktober 2020 lalu.

Massa pada saat itu menanyakan kasus penyegelan bangunan Pelaihari City Mall oleh Pemkab Tanah Laut karena oleh Pemkab  dianggap belum melengkapi sejumlah izin.

Padahal menurut owner Pelaihari City Mall, H Mawardi, semua izin untuk pendirian mall sudah lengkap.

“Perizinan yang oleh Pemkab Tala minta dilengkapi sudah kami penuhi, namun tidak diproses sampai saat ini. Tau-tau bangunan mall disegel,” ujar Mawardi.

Kepada kalselpos.com, Sekda Tanah Laut, Dahnial Kifli menyatakan, tidak ada sedikitpun dirinya untuk menghalangi LSM menyampaikan aspirasi atau pendapat.

“Kejadian adalah spontan dan tidak ada diperkirakan sama sekali. Saya minta maaf kepada teman-teman LSM atas inseden yang terjadi. Sebaiknya kita bicarakan dan musyawarahkan. Namun kalau teman–teman LSM mau menempuh jalur hukum, itu hak mereka dan kita siap saja menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi,” ujar mantan penjabat Bupati Hulu Sungai Selatan itu.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE

Pos terkait